Rabu, 04 September 2013

PERMENDIKNA NO 70 TAHUN 2009 TENTANG INKLUSI


PERMENDIKNAS NO 70 TAHUN 2009 TENTANG INKLUSI
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2009
TENTANG
PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA DIDIK
YANG MEMILIKI KELAINAN DAN MEMILIKI
POTENSI KECERDASAN DAN/ATAU BAKAT
ISTIMEWA

Kelompok Kerja Inklusi Jawa Timur
2009
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2009
TENTANG
PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI KELAINAN DAN
MEMILIKI POTENSI KECERDASAN DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa peserta didik yang memiliki memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan
layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak
asasinya;
b. bahwa pendidikan khusus untuk peserta didik yang memiliki
kelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan
secara inklusif;
c. Bahwa berdasarkan prtimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Inklusif bagi
peserta didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496):
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI PESERTA
DIDIK YANG MEMILIKI KELAINAN DAN MEMILIKI POTENSI
KECERDASAN DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik
yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pasal 2
Pendidikan inklusif bertujuan :
(1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
(2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan
tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf
a.
Pasal 3
(1) Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan
secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya.
(2) Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 terdiri
atas:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autis;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya;
l. memiliki kelainan lainnya;
m. tunaganda
Pasal 4
(1) Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah asar, dan 1
(satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatandan 1 (satu) satuan
pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib
menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
(1) Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan
sumber daya yang dimiliki sekolah.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengalokasikan
kursi peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan
diterima.
(3) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, alokasi peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, satuan pendidikan dapat menerima
peserta didik normal.
Pasal 6
(1) Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
(2) Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif
pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
(3) Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya
pendidikan inklusif.
Pasal 7
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik
sesuai dengan bakat, minat, dan minatnya.
Pasal 8
Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran
yang disesuikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
Pasal 9
(1) Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada jenis
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Peserta didik yang mengikuti pembelajaran berasarkan kurikulum yang
dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas standar
nasional pendidikan wajib mengikuti ujian nasional.
(3) Peserta didik yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan
kurikulum yang dikembangkan di bawah standar pendidikan mengikuti ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Peserta didik yang menyelesaikan dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah.
(5) Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berasarkan
kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional
pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar yang blankonya dikeluarkan
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan
pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus.
Pasal 10
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk
menyelenggarakan pendidikan inklusif.
(2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru
pembimbing khusus.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan
khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan inklusif.
(4) Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu dan menyediakan tenaga
pembimbing khusus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif
yang memerlukan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu meningkatkan kompetensi di
bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
(6) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dpat
dilakukan melalui:
a. pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK);
b. lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
c. perguruan tinggi (PT)
d. lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya di lingkungan pemerintah daerah,
Departemen Pendidikan Nasional dan/atau Departemen agama;
e. Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah (KKG, KKS), Kelompok Kerja
Pengawas Sekolah (KKPS), MGMP, MKS, MPS dan sejenisnya.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif berhak memperolah bantuan
profesional sesuai dengan kebutuhan dari pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan
profesional kepada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
(3) Bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui
kelompok kerja pendidikan inklusif, kelompok kerja organisasi profesi, lembaga swadaya
masyarakat, dan lembaga mitra terkait, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Jenis dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. bantuan profesional perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi;
b. bantuan profesional dalam penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi,
intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik.
c. bantuan profesional dalam melakukan modifikasi kurikulum, program pendidikan
individual, pembelajaran, penilaian, media, dan sumber belajar serta sarana dan
prasarana yang asesibel.
(5) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat bekerjasama dan
membangun jaringan dengan satuan pendidikan khusus, perguruan tinggi, organisasi
profesi, lembaga rehabilitasi, rumahsakit dan pusat kesehatan masyarakat, klinik terapi,
dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat.
Pasal 12
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan inklusif sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Pemerintah memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
inklusif, dan/atau pemerintah daerah yang secara nyata memiliki komitmen tinggidan
berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Pasal 14
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Oktober 2009

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
BAMBANG SUDIBYO

Rabu, 17 Juli 2013

KONSEP PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur atau dinilai dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang mungkin akan terjadi untuk tujuan tertentu. Kosep biaya dalam bidang pendidikan memberikan pandangan bahwa lembaga pendidikan merupakan produsen jasa dalam dunia pendidikan. Dalam dunia pendidikan manusia yang akan diproses melalui proses belajar mengajar untuk menghasilkan output yang mampu bersaing serta dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Pembiayaan dalam dunia pendidikan sebagai sebuah konsep tidak dapat dipahami secara komprehensif tanpa mengkaji konsep-konsep yang mendasarinya. Sebagian orang beranggapan bahwa membicarakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari persoalan “ekonomi pendidikan”. Sejalan dengan pendapat tersebut Mark Blaugh (dalam Mulyono, 2010:75) mengemukakan bahwa “the economics of education is a branch of economics”. Menuruut pandangan ahli ini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembiayaan pendidikan merupakan bagian dari Ilmu ekonomi. Balugh juga mengatakan bahwa pembiayaan pendidikan merupakan permasalahan ekonomi.
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan yang sangat penting dalam penyeenggaran pendidikan. Dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan, biaya pendidikan memiliki peran yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan pembiayan.
Jhon dan Morphet (1970:85) mengemukakan bahwa pendidikan mempunyai peranan penting terhadap ekonomi dan negara modern. Bahkan, dikemukakan bahwa hasil penelitian akhir-akhir ini menunjukkan pendidikan merupakan a major contributor (kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dari beberapa pandangan yang telah dipaparkan tersebut, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa untuk mempelajari pembiayaan pendidikan, perlu memperhatikan konsep-konsep ekonomi yang telah ada.  Konsep-konsep ekonomi tersebut digunakan agar prinsip ekonomi tidak diabaikan dalam hal pembiayaan pendidikan.
Selain perlu membahas konsep-konsep ekonomi yang perlu dipertimbangkan dalam pembaiayaan pendidikan, maka hendaknya diingat untuk mengkaji konsep-konsep pendidikan yang secara langsung atau tidak langsung yang berhubungan dengan masalah pendidikan. Konsep-konsep pendidikan sangat diperlukan untuk mengkaji apa pendidikan yang dilaksanakan dan bagaimana bentuk pendidikan yang dilaksanakan dan memerlukan biaya berapa.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah di kemukakan di atas, maka penulis secara umum akan membahas tentang “Konsep Pembiayaan Pendidikan
Permasalahan tersebut di atas dibahas lagi secara khusus mengenai:
1.        Bagaimana konsep pembiayan pendidikan?

C.      Tujuan
Secara umum, penyusunan makalah ini adalah untuk pemahaman tentang konsep pembiayan pendidikan, dan secara khusus tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.        Mendeskripsikan konsep pembiayaan pendidikan?

D.      Manfaat
Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pada para pemimpin.Secara praktis, hasil penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai berikut:
1.        Sebagai pedoman bagi para kepala sekolah dalam memahami konsep pembiayaan pendidikan
2.        Menambah wawasan penulis tentang konsep pembiayaan pendidikan.








BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan pada intinya adalah menitik beratkan upaya pendistribusian benefit  pendidikan dan beban yang harus ditanggung masyarakat. Secara sederhana biaya menurut Mulyono (2010:77) adalah sejumlah nilai uang yang dibelanjakan atau jasa pelayanan yang diserahkan pada siswa. Hal terpenting dalam pembiayaan pendidikan adalah berupa besarnya uang yang harus dibelanjakan, dari mana sumber uang diperoleh, dan kepada siapa uang tersebut harus dibelanjakan.
Pengertian lain dari pembiayaan pendidikan menurut Fattah (dalam Mulyono, 2010:78) bahwa pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan dan di belanjakan untuk penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan.
Unsur biaya adalah hal yang paling menentukan dalam mekanisme pennganggaran biaya pendidikan. Penentuan biaya sangat menentukan terhadap efesiensi dan keefektifan sebuah lembaga pendidikan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan tersebut. Sebuah kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan biaya yang rendah dan hasil yang baik, maka kegiatan pendidikan tersebut dikatakan sebagai sebuah kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efesien.
Menurut pendapat diatas menggambarkan bahwa pembiayaan pendidikan sesungguhnya adalah sebuah analisis terhadap sumber-sumber pendapatan dan penggunaan biaya yang diperuntukkan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efesien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan.

B.       Istilah Konsep Pembiayaan
1.        Objek biaya
Objek biaya adalah akumulasi biaya dari berbagai aktivitas. Yang menjadi objek biaya dalam lembaga pendidikan adalah jasa pendidikan itu sendiri
2.        Informasi Manajemen Biaya
Informasi manajemen biaya adalah suatu konsep yang mencakup segala informasi yang dibutuhkan dalam mengelola keuangan agar berjalan secara efektif dan efesien. Informasi manajemen biaya berfungsi untuk menentukan harga, mengubah produk jasa atau jasa dalam rangka meningkatkan profitabilitas, memperbaharui fasilitas layanan pada saat yang tepat dan menentukan metode layanan.
Informasi manajemen biaya sangat diperlukan sebab terkait terhadap empat hal yaitu:
a.    Manajemen strategis, yaitu untuk membuat keputusan-keputusan strategis yang tepat untuk pemilihan produk, metode proses, teknik dan saluran pemasaran, dan hal-hal yang bersifat jangka pendek
b.    Perencanaan dan pengambilan keputusan, yaitu untuk mendukung keputusan yang terus menerus dilakukan.
c.    Pengendalian manajemen dan operasional, yaitu memberikan dasar yang wajar dan efektif untuk mengidentifikasikan operasi yang tidak efesien.
d.   Penyususnan laporan keuangan, yaitu untuk memberikan catatan yang akurat tentang persediaan dan aset lainnya.
3.        Pembiayaan
Pembiayaan adalah bagaimana cara mencari dana atau sumber dana atau bagaiman menggunakan dana tersebut.
4.        Keuangan
Keuangan adalah seni untuk mendapatkan alat pembayaran. Dalam dunia usaha keuangan meliputi pemeliharaan kas yang memadai dalam bentuk uang atau kredit disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
5.        Anggaran
Anggaran adalah alat penjabaran suatu rencana ke dalam bentuk biaya untuk setiap komponen kegiatan 
6.        Biaya
Biaya adalah jumlah uang yang disediakan dan digunakan atau dibelanjakan untuk terlaksananya berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam rangka proses manajemen.
7.        Pemicu biaya
Pemicu biaya adalah faktor yang memberi dampak pada perubahan biaya total. Artinya jumlah total biaya sangat dipengaruhi efek terhadap perubahan level biaya total dari obyek biaya.



















BAB III
PEMBAHASAN

Biaya merupakan salah satu unsur yang menentukan dalam mekanisme penganggaran. Penentuan biaya akan sangat mempengaruhi terhadap keefesienan dan keefektifan kegiatan yang dilakkukan dalam sebuah organisasi. Pembiayaan pendidikan menyangkut pembiayaan guru maupun pegawai, proses belajar mengajar, administrasi, sarana prasarana, serta segala pembiayaan yang berkaitan dengan pemeliharaan termasuk pemeliharaan dan perawatan inventaris.
Konsep biaya menurut Tilaar (1989:7) merupakan keseluruhan dana danpaya yang diserahkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan dalam kenyataan bahwa kegiatan pendidikan merupakan bentuk dari pelayanan masyarakat.   Berdasarkan pendapat Tilaar tersebut dapat dkatakan bahwa biaya pendidikan adalah beban masyarakat dalam perluasan dan fungsi dari sistem pendidikan.
Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisis sumber-sumber biaya saja, tetapi juga penggunaan dana secara efesien. Makin efesien dana pada sistem pendidikan, maka berkurang pula dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Oleh karena itu, dengan efesiensi akan lebih banyak tujuan, program yang dicapai dengan anggaran yang tersedia (Zymelman dalam Mulyono, 2010:82)
Jadi konsep pembiayaan yang diajukan Zymelman dapat diartikan sebagai fungsi produksi dalam pendidikan merupakan hal yang logis. Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan pendidikan adalah suatu analisis tentang sumber-sumber dan penggunaan biaya yang diperuntukkan untuk pengelola pendidikan secara efesien untuk mencapai tujuan.
Ada tujuah konsep pembiayaan dalam dunia pendidikan yaitu: (1) objek biaya, (2) informasi manajemen biaya, (3) pembiayaan, (4) keuangan, (5) anggaran, (6) biaya, (7) pemicu biaya.
A.      Objek Biaya
Pendidikan adalah suatu lembaga atau organisasi yang tidak berorientasi kepada laba atau untung, maka objek biayanya adalah jasa dengan seluruh elemen yang melekat pada prosesnya. Oleh sebab itu sasaran akuntan manajemen pada kasus ini terutama terhadap pengelolaan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat, lembaga, organisasi, departemen atau proyek, dan atau memelihara catatan yang akurat dari biaya yang dikeluarkan. 
B.       Informasi Manajemen Biaya
Suatu lembaga harus tahu berapa banyak biaya yang dihabiskan untuk melakukan suatu kegiatan. Informasi manajemen biaya biasanya dilakukan untuk menentukan harga. Dalam koteks pembiayaan pendidikan, informasi manajemen biaya dapat dikaitkan dengan informasi tentang sumber biaya pendidikan dari pemerintah, orang tua murid, masyrakat serta potensi lain yang mungkin memanipulasi menjadi sumber biaya untuk pendidikan. Kemudian memberi informasi tentang sistem layanan proses belajar mengajar yang diaitkan dengan biaya yang layak untuk suatu layanan yang lebih baik serta upaya mendukung keputusan dengan program yang harus dilakukan dan pelaporan biaya secara baik dan benar sebagi wujud pertanggungjawaban, baik pembukuan maupun pertanggung jawaban moral. 
C.      Pembiayaan.
Pembiayaan adalah bagaimana mencari dana atau sumber dana dan bagaimana menggunakan dana tersebut dengan memanfaatkan rencana biaya standar. memperbesar modal kerja, dan merencanakan kebutuhan masa yang akan datang. Sementara dalam pendidikan yang dimaksud dengan biaya pendidikan adalah seluruh usaha yang dicurahkan pemerintah dan masyarakat pendidikan berupa uang maupun nonmoneter, biaya memerlukan penginventarisasian yang jelas.
D.      Keuangan
Urusan Keuangan pada suatu organisasi seperti pada lembaga pendidikan, tidak hanya mencakup uang pembayaranyang sah, tetapi juga kredit bank. Defenisi yang sederhana tentang keuangan adalah seni untuk mendapatkan alat pembayaran.  
E.       Anggaran
Anggaran merupakan suatu instrumen yang dirancang untuk memfasilitasi perencanaan. Penganggaran juga memberikan sebuah konteks proses perencanaan dalam pemilihan langkah-langkah dalam mencapai tujuan yang ditentukan. Anggaran menjadi dokumen yang meringkaskan keputusan yang direncanakan dan dapat bertindak sebagai alat untuk memastikan penggunaan dana masyarakat secara jujur dan hati-hati.
Faktor faktor yang perlu dikembangkan dalam membuat anggaran adalah sebagai berikut:
a.         Permintaan terhadap hasil produksi dan stabilitas permintaan potensi dasar
b.         Jenis-jenis hasil yang dibuat
c.         Jenis dan sifat hasil produksi yang dibuat
d.        Kemampuan menyususn jadwal dan mengatur jadwal
e.         Jumlah dana yang dipergunakan dibandingkan dengan hasil yang mungkin dicapai
f.          Perencanaan dan pengawasan.
F.       Biaya
Biaya adalah jumlah uang yang disediakan dan digunakan atau dibelanjakan untuk terlaksananya berbagai fungsi atau kegiatan guna mencapai suatu tujuan dan sasaran-sasaran dalam rangka proses manajemen. Konsep biaya, secara keseluruhan berkaitan dengan setiap fungsi manajemen yaitu:
a.         Manajemen strategis
b.         Perencanaan dan pengambilan keputusan
c.         Penentuan harga pokok jasa dan pelaporan keuangan
d.        Pengendalaian manajemen dan pengendalian operasional
G.      Pemicu biaya
Pemicu biaya menurut Blocher, dkk (dalam Mulyono. 2010:90) adalah faktor yang memebri dampak pada perubahan biaya total. Artinya jumlah total biaya sangat dipengaruhi oleh pemicu biaya sebagai faktor yang mempunyai efek terhadap perubahan level biaya total  dari suatu obejk biaya.
Konsep pendidikan berbasis sekolah dan atau masyarakat merupakan sarana yang tepat dalam pengembangan pendidikan, yang mana komponen yang terkait dengan pendidikan itu turut serta memikirkan program-program yag akan dilaksanakan serta biaya yang diakibatkan oleh program yang dibuat.
















BAB IV
KESIMPULAN
Biaya pendidikan merupakan komponen masukan instrumental yang sangat pendting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan kunci pembangunan dibidang ekonomi dan sekaligus menjadi outcome dalam pembangunan secara nasional.
Pembiayaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan. Ada tujuh konsep yang terkait dengan pembiayaan pendidikan yaitu (1) objek biaya, (2) informasi manajemen biaya, (3) pembiayaan, (4) keuangan, (5) anggaran, (6) biaya, (7) pemicu biaya.
Agar dapat mewujudkan efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pendidikan, maka pembenahan manajemen pembiayaan pendidikan nasional dalam setiap level mutlak diperlukan  untuk memberdayakan seluruh potensi pendidikan sejak dari pusat hingga pada satuan-satuan pendidikan.








DAFTAR PUSTAKA

Jhon,R.L dan E.L Morphet. 1975. The Economic and Financing of Education. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media